LBH dan Guru Somasi Mendikbud
Selasa, 30 Juli 2013 – 18:37 WIB
Sementara Ahmad Biky dari LBH Jakarta menyatakan kurikulum 2013 cacat hukum karena bertentangan dengan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea-4.
Baca Juga:
Karena itu koalisi mensomasi Mendikbud dalam jangka waktu 14 hari ke depan untuk membatalkan penerapan kurikulum 2013. Mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 tahun 2003, serta mencabut Permendikbud No. 54, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71 tahun 2003.
"Kemdikbud harus meningkatkan kompetensi guru secara berkesinambungan dan merata, tidak diskriminatif," tegas Ahmad Biky.(Fat/jpnn)
JAKARTA - LBH Jakarta bersama Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), FGII, akademisi dan beberapa tokok pendidikan melayangkan somasi agar Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif