LBH Pelita Umat Angkat Bicara atas Pernyataan Menag Yaqut, Baca Kalimat Terakhir

LBH Pelita Umat Angkat Bicara atas Pernyataan Menag Yaqut, Baca Kalimat Terakhir
Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal Kemenag hadiah negara untuk NU ditanggapi oleh Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

Keempat, Chandra yang juga ketua BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu mengatakan jika pernyataan itu dianggap guyon atau bercanda, maka dapat dinilai Menag Yaqut memberikan pernyataan bohong dan mengakibatkan kegaduhan secara nasional.

Hal demikian menurut Chandra dapat dikenakan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana sepuluh tahun. (fat/jpnn)

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan angkat bicara menanggapi pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal Kemenag hadiah negara untuk NU.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News