LBH Pelita Umat Angkat Bicara atas Pernyataan Menag Yaqut, Baca Kalimat Terakhir
Selasa, 26 Oktober 2021 – 02:10 WIB

Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal Kemenag hadiah negara untuk NU ditanggapi oleh Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN
Keempat, Chandra yang juga ketua BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu mengatakan jika pernyataan itu dianggap guyon atau bercanda, maka dapat dinilai Menag Yaqut memberikan pernyataan bohong dan mengakibatkan kegaduhan secara nasional.
Hal demikian menurut Chandra dapat dikenakan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana sepuluh tahun. (fat/jpnn)
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan angkat bicara menanggapi pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal Kemenag hadiah negara untuk NU.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag