LBH Pelita Umat Angkat Bicara atas Pernyataan Menag Yaqut, Baca Kalimat Terakhir
Selasa, 26 Oktober 2021 – 02:10 WIB
Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal Kemenag hadiah negara untuk NU ditanggapi oleh Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN
Keempat, Chandra yang juga ketua BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu mengatakan jika pernyataan itu dianggap guyon atau bercanda, maka dapat dinilai Menag Yaqut memberikan pernyataan bohong dan mengakibatkan kegaduhan secara nasional.
Hal demikian menurut Chandra dapat dikenakan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana sepuluh tahun. (fat/jpnn)
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan angkat bicara menanggapi pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal Kemenag hadiah negara untuk NU.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Diperiksa Terkait Kuota Haji, Kubu Yaqut Pastikan Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana
- Pesparawi Nasional XIV 2026 Digelar di Manokwari, Usung Semangat Ramah Lingkungan & Persaudaraan
- Update dari KPK soal Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Siap-Siap Saja
- BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Perkuat Perlindungan Guru dan Tendik Keagamaan
- KPK Cecar Hilman Latief soal Pertemuan dengan Gus Yaqut
- Kemenag Apresiasi Peran Baznas dalam Berdakwah di Daerah Terpencil
JPNN.com




