LBH Pelita Umat Angkat Bicara atas Pernyataan Menag Yaqut, Baca Kalimat Terakhir
Selasa, 26 Oktober 2021 – 02:10 WIB
Keempat, Chandra yang juga ketua BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu mengatakan jika pernyataan itu dianggap guyon atau bercanda, maka dapat dinilai Menag Yaqut memberikan pernyataan bohong dan mengakibatkan kegaduhan secara nasional.
Hal demikian menurut Chandra dapat dikenakan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana sepuluh tahun. (fat/jpnn)
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan angkat bicara menanggapi pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal Kemenag hadiah negara untuk NU.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Kemenag Batam: Zakat Saat Idulfitri Terkumpul Rp 43 Miliar
- Kabar Gembira untuk Guru PAI Non-PNS & Bukan PPPK, Langsung Masuk Rekening, Alhamdulillah
- Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non-ASN, Menag Yaqut Berpesan Begini