LBH Pelita Umat Angkat Bicara atas Pernyataan Menag Yaqut, Baca Kalimat Terakhir
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan angkat bicara menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang bilang Kementerian Agama hadiah khusus dari negara untuk Nahdlatul Ulama (NU).
Chandra pun menyampaikan empat poin pendapat hukum merespons pernyataan Menag Yaqut.
Pertama, dia menyebut Indonesia diperjuangkan oleh segenap elemen umat Islam dengan berbagai latar belakang, ormas, mazhab dan pandangan keagamaan.
Dengan begitu, tidak boleh dan tidak dibenarkan ada klaim satu kelompok atau mazhab yang merasa memiliki peran terhadap negeri ini sehingga merasa memiliki hak dan kewenangan untuk memperlakukan elemen anak bangsa lainnya secara tidak adil. Apalagi menuduh radikal dan mempersekusi.
"Kedua, pernyataan tersebut tendensius, bernada SARA, dan mengandung unsur kebencian, permusuhan dan pecah belah terhadap umat Islam," kata Chandra di Jakarta, Senin (25/10).
Menurut dia, pernyataan itu telah memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 28 Ayat (2) Jo. 45A Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ketiga, LBH Pelita Umat menilai pernyataan Gus Yaqut tidak bisa dianggap sebagai guyon atau bercanda karena menteri agama menyampaikan secara serius dengan berbagai argumentasi yang mencoba meyakinkan.
Sebab, dia tidak melihat wajah atau gestur atau intonasi yang menunjukkan Menag Yaqut sedang bercanda ketika menyampaikan pernyataan tersebut.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan angkat bicara menanggapi pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal Kemenag hadiah negara untuk NU.
- Kemenag: Spirit Kiai Wahab Hasbullah Relevan Perkuat Pesantren dan NKRI
- Kebijakan Ini Membuat Para PPPK Penerima SK Merasa Bersyukur
- Kemenag Minta Pelaku Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Dihukum Tegas
- Lewat Hak Jawab, Gus Yaqut Bantah Tuduhan Siapkan USD 1 Juta untuk Pansus Haji
- Sampaikan Hak Jawab, Gus Yaqut Bantah Temuan KPK soal USD 1 Juta Diduga untuk Pansus Haji
- KPK Segera Panggil 2 Tersangka Korupsi Kuota Haji dari Maktour dan Kesthuri
JPNN.com




