LDR Rendah, 4 Bank Besar Terancam Sanksi
Jumat, 17 Desember 2010 – 09:29 WIB

LDR Rendah, 4 Bank Besar Terancam Sanksi
Sementara bank yang LDR-nya di atas 100 persen, maka diwajibkan untuk menambah setoran Giro Wajib Minimum (GWM) primernya sebesar 0,2 persen dari jumlah simpanan nasabah di bank tersebut untuk tiap 1 persen nilai kelebihan LDR yang dialami bank. Aturan ini mendorong bank agar lebih prudent dalam penyaluran kredit.
Lalu, apakah aturan tersebut akan efektif mendorong bank-bank yang LDR nya di bawah 78 persen untuk lebih banyak menyalurkan kredit" Sayangnya tidak. Menurut kajian Moody"s, bank-bank tersebut akan lebih memilih untuk membayar denda atau penalti dari BI. "Bank akan memilih denda daripada meningkatkan LDR-nya dalam waktu singkat," kata Woo.
Kajian Moody"s tersebut senada dengan sikap manajemen bank. Direktur Risk Management Bank Mandiri Sentot A. Sentausa mengatakan, akan sangat sulit bagi Bank Mandiri untuk menggenjot LDR hingga ke batas minimal 78 persen. "Mustahil. Apa iya kita harus menyalurkan kredit ke debitor yang tidak jelas?" tanyanya.
Menurut Sentot, secara prinsip, pihaknya siap memenuhi ketentuan BI agar perbankan menaikkan LDR. Namun demikian, pihaknya meminta waktu agar bisa mengidentifikasi pasar-pasar kredit potensial. "Intinya, kita comply (patuh), tapi minta waktu lah," ujarnya.
JAKARTA - Misi Bank Indonesia (BI) untuk mendorong fungsi intermediasi dengan mematok batas rasio pinjaman atas simpanan atau loan to deposit ratio
BERITA TERKAIT
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App