LDR Rendah, 4 Bank Besar Terancam Sanksi
Jumat, 17 Desember 2010 – 09:29 WIB
JAKARTA - Misi Bank Indonesia (BI) untuk mendorong fungsi intermediasi dengan mematok batas rasio pinjaman atas simpanan atau loan to deposit ratio (LDR), sepertinya bakal berimbas pada empat bank besar. Seperti diketahui, sejak 1 Maret 2010, BI menerbitkan aturan baru soal batasan LDR perbankan di Indonesia. Aturan ini akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2011. Aturan tersebut mewajibkan tingkat LDR bank berada di kisaran 78 - 100 persen. Jika ada bank yang tingkat LDR-nya di luar kisaran 78 - 100 persen, maka BI akan mengenakan denda sebesar 0,1 persen dari jumlah simpanan nasabah di bank tersebut untuk tiap 1 persen kekurangan LDR yang dialami bank. Aturan ini untuk mendorong agar lebih rajin menyalurkan kredit.
Vice President and Senior Credit Officer Moody"s Beatrice Woo mengatakan, aturan BI yang mewajibkan bank harus mencapai LDR minimal 78 persen akan membuat empat bank besar terkena sanksi atau penalti. "Dari 10 bank besar di Indonesia, ada empat yang LDR nya di bawah 78 persen," ujarnya dalam laporan Moody"s kemarin (16/12).
Laporan lembaga pemeringkat internasional itu menyebut, empat bank yang LDR nya di bawah batas 78 persen adalah Bank Mandiri (70 persen), Bank Central Asia (53 persen), Bank Negara Indonesia (69 persen), dan Pan Indonesia Bank atau Panin Bank (76 persen).
Baca Juga:
JAKARTA - Misi Bank Indonesia (BI) untuk mendorong fungsi intermediasi dengan mematok batas rasio pinjaman atas simpanan atau loan to deposit ratio
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Meningkat, MPMInsurance Mengedukasi Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan
- Schneider Electric Pamerkan Inovasi Terbaru di Hannover Messe
- Bareng Vidi Aldiano, Shopee Ajak Pengguna Lebih Mengenal Program Garansi Tepat Waktu
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- Perkuat Efisiensi Bisnis, Transcosmos Indonesia Padukan Keunggulan SDM & Teknologi
- Pengiriman Paket Ninja Xpress Melonjak Tajam Selama Ramadan 2024, Wow