Lecehkan Daerah, Pengusaha Rugi USD 25 Miliar

Lecehkan Daerah, Pengusaha Rugi USD 25 Miliar
Lecehkan Daerah, Pengusaha Rugi USD 25 Miliar
Ryaas Rasyid sebagai penggagas otonomi daerah, menilai peraturan menteri tersebut belum sampai ke presiden, sehingga dirinya sebagai watimpres, akan segera memberikan pertimbangan kepada presiden untuk membatalkan permen itu. Pasalnya, Ryaas menilai, permen tersebut tidak sesuai semangat otonomi daerah.

   

Jadi menurut dia, ada tiga langkah yang bisa ditempuh. Pengusaha, pemda, dan masyarakat bisa menempuh jalur hukum ke MA, pengusaha bisa melakukan pertemuan khusus dengan menteri untuk menghentikan permen, dan sebagai anggota Watimpres, Ryaas akan menggunakan kewenangannya untuk berkomunikasi dengan presiden. 

"Permen ini berdampak negatif secara sosial, karena bisa menciptakan pengangguran, itu bisa menjadi sabotase terhadap perekonomian. Sadar atau tidak, ini melanggar kewenangan presiden. Saran saya, Anda harus menggugat secara legal ke MA atau ke PTUN. Bisa melakukan pertemuan dengan menteri, dan saya bisa membantu Anda mengkomunikasikan dengan presiden," ujar Ryaas. (asw/awa/jpnn)

JAKARTA - Pelaku usaha pertambangan mineral Indonesia, bersama pejabat perangkat daerah kabupaten, kota dan provinsi, meminta kepada pemerintah untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News