Lecehkan Daerah, Pengusaha Rugi USD 25 Miliar
Senin, 12 Maret 2012 – 04:53 WIB

Lecehkan Daerah, Pengusaha Rugi USD 25 Miliar
Ryaas Rasyid sebagai penggagas otonomi daerah, menilai peraturan menteri tersebut belum sampai ke presiden, sehingga dirinya sebagai watimpres, akan segera memberikan pertimbangan kepada presiden untuk membatalkan permen itu. Pasalnya, Ryaas menilai, permen tersebut tidak sesuai semangat otonomi daerah.
Jadi menurut dia, ada tiga langkah yang bisa ditempuh. Pengusaha, pemda, dan masyarakat bisa menempuh jalur hukum ke MA, pengusaha bisa melakukan pertemuan khusus dengan menteri untuk menghentikan permen, dan sebagai anggota Watimpres, Ryaas akan menggunakan kewenangannya untuk berkomunikasi dengan presiden.
"Permen ini berdampak negatif secara sosial, karena bisa menciptakan pengangguran, itu bisa menjadi sabotase terhadap perekonomian. Sadar atau tidak, ini melanggar kewenangan presiden. Saran saya, Anda harus menggugat secara legal ke MA atau ke PTUN. Bisa melakukan pertemuan dengan menteri, dan saya bisa membantu Anda mengkomunikasikan dengan presiden," ujar Ryaas. (asw/awa/jpnn)
JAKARTA - Pelaku usaha pertambangan mineral Indonesia, bersama pejabat perangkat daerah kabupaten, kota dan provinsi, meminta kepada pemerintah untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna