Legalisir Salinan SKPI JR Saragih tak Sesuai Putusan Bawaslu

Legalisir Salinan SKPI JR Saragih tak Sesuai Putusan Bawaslu
Pasangan balon Gubsu-Wagubsu JR Saragih-Ance Selian. Foto: sumutpos/jpg

"Jadi sekarang sudah clear, tinggal sekarang menunggu KPU, apakah ikuti putusan Bawaslu itu. Berarti terhitung hari ini (Senin) sampai tiga hari ke depan kami harus dimasukkan sebagai paslon nomor urut tiga," katanya.(prn/adz)


Jopinus Ramli (JR) Saragih memenuhi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni melegalisir salinan ijazah ke Suku Dinas DKI Jakarta, Senin (12/3).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News