Legislatif Kota Medan, Terima Rp11,6 M Dana APBD
Senin, 06 Oktober 2008 – 15:07 WIB

Legislatif Kota Medan, Terima Rp11,6 M Dana APBD
Wajar kiranya bila pihak Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis dan tim penasehat hukumnya berharap, banyaknya aliran dana APBD yang justru dinikmati pihak lain itu menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan tipikor dalam menjatuhkan vonis pada besok (8/10). "Kami yakin majelis hakim akan berpikir jernih. Karenya faktanya, sebagian besar uang APBD malah dinikmati pihak lain," ujar Petrus Balapatyona, SH, anggota tim penasehat hukum Ramli, kepada www.jpnn.com, Senin (6/10).
Seperti diketahui, perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006 telah menjerat Walikota Medan non aktif Abdillah dan Wakilnya, Ramli. Majelis hakim pengadilan tipikor telah menvonis Abdillah 5 tahun penjara. Sedang vonis Ramli baru akan dibacakan 8 Oktober 2008. (sam)
JAKARTA - Dalam daftar penerima aliran dana APBD Kota Medan 2002-2006, nama Ketua DPRD Kota Medan Syahdansyah Putra tertera sebanyak 10 kali di dakwaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan