Legislator Desak Pemerintah Menegakkan Aturan DMO, Ini Alasannya...

Legislator Desak Pemerintah Menegakkan Aturan DMO, Ini Alasannya...
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak pemerintah tegas kepada perusahaan tambang batu bara yang tidak patuh pada aturan domestik market obligation (DMO). Foto dok Pelindo III

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak pemerintah tegas kepada perusahaan tambang batu bara yang tidak patuh pada aturan domestik market obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri.

Menurutnya, saat harga batu bara di pasaran dunia tinggi, maka pemerintah harus tegas menegakkan aturan DMO supaya batu bara yang dihasilkan tidak semua diekspor ke luar negeri.

"Jika sampai terjadi kelangkaan batu bara di dalam negeri akan berdampak pada terganggunya operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU)," kata dia.

Sebelumnya diberitakan harga batu bara di perdagangan internasional mencapai rekor baru. Akhir pekan lalu, harga batu bara di pasar ICE Newcastle (Australia) tercatat USD 156,95 per ton. Sementara harga batu bara DMO dipatok hanya USD 70 per ton.

"Ketimpangan harga jual batu bara di dalam dan luar negeri sangat besar. Bukan tidak mungkin pengusaha-pengusaha itu tergiur mencari untung sebesar-besarnya dengan mencari celah agar dapat mengekspor batu bara sebanyak-banyaknya," imbuh Mulyanto.

Oleh karena itu Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini minta pemerintah memperketat pengawasan dan konsisten melaksanakan aturan DMO.

Setiap perusahaan wajib menjual 25 persen batu bara yang dihasilkan untuk keperluan pasar dalam negeri. Sementara 75 persen sisanya dibolehkan diekspor ke luar negeri.

Mulyanto menyebutkan pemerintah harus serius dan teliti mengawasi perusahaan batu bara. Bila diketahui ada perusahaan yang nakal harus segera diberi tindakan.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak pemerintah tegas kepada perusahaan tambang batu bara yang tidak patuh pada aturan domestik market obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News