Legislator Komisi I: Sesuai Aturan, Teddy Harus Mundur dari TNI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut Letkol Teddy Indra Wijaya harus mundur dari kemiliteran.
Hal itu karena posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) bukan jabatan yang bisa ditempati prajurit aktif seperti tertuang dalam UU TNI.
"Sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," ujar dia melalui layanan pesan, Rabu (12/3).
Pasal 47 UU Tentang TNI memuat sepuluh kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit aktif.
Sepuluhnya itu ialah kantor bidang Polkam, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Belakangan, Komisi I DPR RI membahas Revisi UU TNI yang satu di antaranya soal perluasan kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif.
Lima kementerian ditambahkan bisa ditempati prajurit aktif, yakni BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, serta Kelautan dan Perikanan.
TB Hasanuddin mengatakan sempat dimintai pendapat pihak Istana pada Oktober 2024 soal rencana pengangkatan Letkol Teddy sebagai Seskab.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut Letkol Teddy Indra Wijaya harus mundur dari kemiliteran. Apa pertimbangannya?
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI