Legislator: Pajak Karbon Bukan Pendapatan Negara, tetapi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Arkanata Akram mengatakan dana pajak karbon seharusnya digunakan untuk meningkatkan penggunaan EBT di Indonesia.
"Pimpinan, ditekankan carbon tax itu bukan pendapatan negara tetapi dikembalikan lagi untuk masalah lingkungan, dalam hal ini untuk mengurangi emisi dan sebagainya," tutup legislator dapil Kalimantan Utara itu.
Menurut dia, perlu adanya kajian mendalam serta penerangan lebih lanjut terkait fungsi dan alokasi dana dari carbon tax atau pajak karbon.
Hal tersebut menanggapi aturan carbon tax yang diterapkan PLN kepada perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dalam pembangkitan listrik.
"Hal ini seharusnya menjadi konsekuensi terhadap perusahaan yang memiliki pembangkit listrik yang masih memiliki emisi karbon," ujar Arkanata.
Dia berharap dana pajak karbon digunakan untuk meningkatkan usaha EBT dan perbaikan lingkungan. (jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota Komisi VII DPR RI Arkanata Akram mengatakan dana pajak karbon seharusnya digunakan untuk meningkatkan penggunaan EBT di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas