Legislator PKB Minta RUU Dirumuskan Tanpa Menghambat Spirit Koperasi

Dalam paparannya, kedua akademisi dan pakar hukum pidana ini mengkritisi adanya sanksi pidana penjara dalam RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prof Angkasa, menyoroti beberapa pasal dalam RUU Perkoperasian yang dinilai berpotensi overkriminalisasi dan bertentangan dengan prinsip hukum pidana modern.
Dalam pemaparannya, Prof. Angkasa menjelaskan bahwa kriminalisasi harus dilakukan dengan hati-hati, terutama dalam penerapan pidana penjara pendek. Menurutnya, berdasarkan teori hukum pidana dan kriminologi, hukuman penjara yang terlalu singkat tidak efektif dalam memberikan efek jera, tetapi justru dapat meningkatkan residivisme.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 64M dan 64N, yang mengatur sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun bagi pengurus koperasi yang melanggar ketentuan dalam usaha simpan pinjam.
Menurutnya, sanksi ini tidak sejalan dengan konsep ultimum remedium, yaitu menjadikan hukum pidana sebagai pilihan terakhir dalam penyelesaian sengketa.
"Hukum pidana seharusnya digunakan secara proporsional dan hanya sebagai jalan terakhir. Terlalu mudah menjatuhkan sanksi pidana justru bisa merugikan sektor koperasi dan menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan," tegas Prof. Angkasa.
Sementara itu, Prof. Rena menekankan pentingnya perumusan tindak pidana yang jelas dan proporsional, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Rumusan ketentuan pidana harus memenuhi unsur yang tepat, termasuk subjek hukum yang jelas, perbuatan yang dilarang, serta ancaman pidana yang sesuai. Jika tidak dirumuskan dengan baik, hal ini bisa menimbulkan ketidakadilan serta menghambat perkembangan koperasi di Indonesia," ujar Prof. Rena.
Perlu keseimbangan dalam perumusan ketentuan hukum dalam dalam RUU Perkoperasian untuk kemajuan koperasi.
- Perihal Koperasi Desa Merah Putih, Tito Sulistio: Langkah Tepat Prabowo Membangun Ekonomi Pedesaan
- Bakal Pimpin PKB Bali, Ahmad Iman Sukri Diajak Cak Imin Sowan Kiai di Tapal Kuda
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos