Legislator PPRN Merasa Dijebak Aturan KPU
Jumat, 22 Maret 2013 – 19:04 WIB
Hal yang sama juga diungkap Ardianto, anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara, NTB. Menurutnya, dengan pemberlakuan aturan ini maka akan terjadi kekosongan kursi di DPRD tingkat kabupaten/kota dan Provinsi. "Kami tidak mempermasalahkan jika aturan itu jelas diatur di UU. Tapi ini sengaja diciptakan untuk menjegal anggota DPRD dari partai yang tidak lolos sehingga tidak bisa mencalonkan kembali kadernya," ucapnya.
Karena itu, pihaknya segera melakukan judicial review PKPU No 7 Tahun 2013 Pasal 19 huruf i angka 2 ke Mahkamah Agung (MA). "Karena ini sifatnya peraturan maka kami akan mendaftarkan ke MA," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PPRN Ronny Hutajulu mengatakan pihaknya kini mempersiapkan uji peraturan KPU. Kata dia, gugatan itu akan didaftar secepatnya karena pendaftaran bakal calon legislatif akan dilakukan 9-22 April mendatang. "Segera akan kami daftar, karena waktunya sudah sangat mendesak," ucapnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Bergabungnya Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pimpinan Amelia Ahmad Yani ke Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) masih menuai masalah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bamsoet Ingatkan Pengusaha Muda dalam Berpolitik Jangan Baperan
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
- Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII