Lelaki Berengsek Merenggut Keperawanan Bunga, Modusnya Sontoloyo
"Dari laporan polisi itu, penyidik melakukan pengejaran pelaku dan menangkapnya pada Selasa (9/5) di Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” ujar Didik.
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya sudah merampas keperawanan korban.
Kemudian dengan alat bukti yang cukup berupa satu unit sepeda motor, pakaian dalam, dan pakaian korban, pelaku pun dijadikan tersangka.
Ozen dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun.
“Saat ini pelaku masih ditahan di Rutan Polda Banten dalam rangka penyidikan,” ujar Didik.
Terakhir, Didik mengimbau kepada orang tua untuk menjaga putra putrinya dan selalu waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan. (cuy/jpnn)
Polda Banten membekuk seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial Ozen alias AR (25).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Irjen Abdul Karim Lepas 300 Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan
- Brimob Polda Banten Siagakan Randurlap di Pelabuhan Merak
- Begini Strategi Polda Banten dalam Mengurai Kemacetan Arus Mudik