Lelaki Ini Panik Saat Polisi Gelar Razia, Lihat Barang Bawaannya, Ternyata
Senin, 13 Juni 2022 – 08:01 WIB
Kedua tersangka SUP dan UCK beserta barang bukti ganja dibawa ke kantor Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Agus. (antara/jpnn)
Polisi menggelar razia terhadap sebuah bus angkutan umum dan mendapati seorang lelaki yang membawa barang haram berupa ganja.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Penjelasan Bea Cukai soal Pelayanan Kepabeanan untuk Barang Bawaan ke Luar Negeri
- 3 Pengedar Ganja Ditangkap di Palembang, Ada yang Kenal?
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram Ganja di Bangka Barat
- Bea Cukai Minta Masyarakat yang Baru Kembali dari Luar Negeri Langsung Isi e-CD
- 2 Pengedar Ganja Ditangkap Polres Aceh Barat, Sebegini Barang Buktinya