Lelaki yang Terobos Rombongan Presiden di Makassar Tak Dihukum Pidana

Lelaki yang Terobos Rombongan Presiden di Makassar Tak Dihukum Pidana
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto (kiri) mendengarkan pernyataan permintaan maaf pelanggar atas nama Junawanisu Darul Azwar (kanan) yang menerobos dan memotong jalur iring-iringan kendaraan kepresidenan, di kantor Poltestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (30/3/2023). ANTARA/Darwin Fatir

jpnn.com, MAKASSAR - Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto memastikan warga yang sempat menerobos rombongan Presiden Joko Widodo di Jalan Bawakaraeng, Makassar, Sulawesi Selatan tidak dihukum pidana.

"Bapak Presiden menginginkan untuk perkara ini tidak diproses hukum. Namun, kami akan lakukan pembinaan," kata Budhi dikutip dari Antara, Kamis (30/3).

Budhi mengatakan kebijakan tersebut atas perintah Presiden Joko Widodo melalui pimpinan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang disampaikan kepada Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana agar permasalahan tersebut tidak di bawah ke ranah hukum.

"Bapak Presiden menginginkan agar lebih mengaktifkan sosialisasi terhadap bagaimana orang berkendara dengan tertib, hingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya," tutur dia.

Dia menjelaskan kejadian tersebut pada Rabu (29/3) sore saat kunjungan rombongan presiden melihat dan meninjau pasar tradisional Terong.

Saat itu, Presiden Jokowi bersama rombongan tiba di lokasi dan langsung turun ke pasar, sedangkan kendaraan ditumpangi presiden dalam keadaan kosong.

Rangkaian kendaraan yang kosong itu lalu melaju perlahan dan melingkar atau memutar ke titik selanjutnya untuk persiapan menjemput presiden dan rombongan.

Di saat bersamaan, iring-iringan kendaraan ini melintas di Jalan Bawakaraeng, tiba-tiba ada pengendara motor memotong persis di depan mobil kepresidenan.

Aparat kepolisian tidak menjerat pelaku yang menerobos rombongan Presiden Jokowi dengan hukuman pidana.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News