Lelaki yang Terobos Rombongan Presiden di Makassar Tak Dihukum Pidana

Lelaki yang Terobos Rombongan Presiden di Makassar Tak Dihukum Pidana
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto (kiri) mendengarkan pernyataan permintaan maaf pelanggar atas nama Junawanisu Darul Azwar (kanan) yang menerobos dan memotong jalur iring-iringan kendaraan kepresidenan, di kantor Poltestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (30/3/2023). ANTARA/Darwin Fatir

"Ada seorang pengendara yang tidak tahu bahwa itu ada rombongan presiden, dia menerobos melanggar arus lalu lintas dengan melawan arus. Begitu berpapasan, bersangkutan kaget, kebingungan setelah memotong jalan, di situlah viral," paparnya.

Atas insiden itu, petugas langsung melakukan pencarian orang tersebut, dan akhirnya menangkap tiga orang pemuda. Pria di video yang memotong jalur iring-iringan kendaraan presiden diketahui atas nama Junawanisu Darul Azwar (18).

Sedangkan dua rekannya yang ikut membantu mempreteli kendaraan motor tersebut untuk menghilangkan jejak dan barang bukti masing-masing Muhammad Haikal (25) dan Muhammad Fikri (23).

"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan ini adalah anak suka balap liar," kata Budhi.

Sementara itu, Darul di hadapan wartawan menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukan.

Dia mengatakan panik dan tidak bisa berbuat apa-apa selain menerobos dengan memotong jalur saat kejadian.

"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," ucapnya. (antara/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Aparat kepolisian tidak menjerat pelaku yang menerobos rombongan Presiden Jokowi dengan hukuman pidana.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News