Lemah, Dasar Hukum Pajak Alat Berat

Lemah, Dasar Hukum Pajak Alat Berat
Lemah, Dasar Hukum Pajak Alat Berat
“Pengenaan pajak terhadap alat berat sangat tidak mendukung jasa konstruksi yang kini menjadi konsern pemerintah. Pajak ini tentu akan menaikkan jasa konstruksi, menaikkan biaya investasi, yang nantinya tentu akan berdampak pada penurunan kapasitas pembangunan secara nasional,” ujarnya. (sam/jpnn)

 
Berita Selanjutnya:
Garam Ditarget 907 Ribu Ton

JAKARTA- Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat berat mengandung kelemahan atau cacat hukum. Hal itu diakui para ahli yang diajukan pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News