Lemah, Dasar Hukum Pajak Alat Berat
Selasa, 17 April 2012 – 18:34 WIB
“Pengenaan pajak terhadap alat berat sangat tidak mendukung jasa konstruksi yang kini menjadi konsern pemerintah. Pajak ini tentu akan menaikkan jasa konstruksi, menaikkan biaya investasi, yang nantinya tentu akan berdampak pada penurunan kapasitas pembangunan secara nasional,” ujarnya. (sam/jpnn)
JAKARTA- Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat berat mengandung kelemahan atau cacat hukum. Hal itu diakui para ahli yang diajukan pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LMPR Desak Mendag Tindak Tegas Peredaran Oli Palsu di Jabodetabek
- Gerak Cepat, BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Bencana Banjir di Sumatra Barat
- KemenKopUKM Ajak Startup Financial Pitching dengan Global Venture Capital
- Jelang WWF 2024, Pertamina Patra Niaga Memastikan Pasokan Energi di Bali Aman
- 11 Perusahaan Taipei Pamerkan Inovasi Cerdas di Taiwan Expo 2024
- Kerja Sama Bareng Wuling Finance, Akulaku Lebarkan Bisnis ke Sektor Otomotif