Lembaga Adat dan Budaya Betawi Jangan Dilupakan, Perlu Masuk RUU DKJ

Lembaga Adat dan Budaya Betawi Jangan Dilupakan, Perlu Masuk RUU DKJ
Forum Betawi Rempug (FBR) dan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) mengharapkan lembaga adat dan budaya masuk dalam rumusan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Ilustrasi Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat/ama

jpnn.com, JAKARTA - Forum Betawi Rempug (FBR) dan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) mengharapkan lembaga adat dan budaya masuk dalam rumusan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Imam Besar FBR KH. Lutfi Hakim mengapresiasi keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Dia berharap beleid segera disahkan mengingat ada kekosongan hukum seiring disahkannya UU Ibu Kota Negara (IKN).

"Kami mengapresiasi langkah DPR dan pemerintah yang akan membahas UU Khusus Jakarta karena adanya kekosongan hukum setelah UU IKN disahkan. Kami berharap penyusunan UU Khusus Jakarta membuka dialog dengan masyarakat Betawi," ucapnya dalam keterangannya, Jumat (15/9).

Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jakarta itu menyampaikan masyarakat Betawi memiliki kepentingan dalam penyusunan UU DKJ. Utamanya pada isu seni dan budaya.

"Sebagai kebutuhan, masyarakat Betawi sangat berkepentingan dengan pembahasan RUU Khusus Jakarta," jelasnya.

Lutfi berpendapat warga Betawi tidak memusingkan dengan wacana Jakarta menjadi pusat ekonomi global. Namun, sektor kebudayaan juga harus menjadi pengarusutamaan dalam penyusunan UU DKJ.

"Apa pun bentuknya, apakah pusat ekonomi dan perdagangan global, tidak boleh mengenyampingkan orang Betawi dan budayanya. Semua harus terintegrasi, pemerintah pusat, daerah, dan Betawi dalam mempersiapkan perubahan Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota," tuturnya.

Sektor kebudayaan Betawi juga harus menjadi pengarusutamaan dalam penyusunan UU DKJ.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News