Lembaga Pengkajian MPR: Perlu Kaji Ulang UU di Bidang SDA, SDM, dan Dunia Bisnis

Lembaga Pengkajian MPR: Perlu Kaji Ulang UU di Bidang SDA, SDM, dan Dunia Bisnis
Prof Dr Didik J. Rachbini menyampaikan makalah utama Lembaga Pengkajian MPR dalam simposium nasional di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Foto: Humas MPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sistem Ekonomi Pancasila bisa diwujudkan dengan membuat, mengkaji, menata ulang tiga kelompok bidang perundang-undangan.

Yaitu perundang-undangan bidang pengelolaan sumber daya alam, perundang-undangan di bidang pengembangan sumber daya manusia, dan perundang-undangan di bidang ketatalaksanaan dunia usaha.

Demikian dikatakan anggota Lembaga Pengkajian MPR dan Ketua Steering Comitte, Prof Dr Didik J. Rachbini ketika menyampaikan makalah utama Lembaga Pengkajian MPR dalam simposium nasional “Sistem Perekonmian Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Mengawali penyajiannya, Didik J. Rachbini mengungkapkan Lembaga Pengkajian MPR mendapat tugas untuk mengkaji ekonomi konstitusi, yaitu pasal-pasal ekonomi yang harus dikaji dan ditinjau implementasinya.

Melakukan kajian itu, Lembaga Pengkajian telah melakukan serangkaian kegiatan di antaranya diskusi intenal, dialog pakar, FGD bekerjasama dengan perguruan tinggi, round table discussion, dan simposium nasional.

Didik menyebutkan salah satu pernyataan mantan Wapres Boediono dalam salah satu diskusi dengan Lembaga Pengkajian, bahwa apa yang dirumuskan dalam konstitusi oleh pendiri bangsa ini kiranya cukup menjadi landasan kita.

“Rumusan konstitusi sudah baik. Permasalahannya adalah di dalam penjabaran konstitusi tersebut dan proses pembuatan UU yang konsisten,” ujarnya.

Lembaga Pengkajian, lanjut Didik, menemukan sedikitnya delapan aspek dalam konstitusi yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial, di antaranya Pasal 1 ayat 2, pasal 11 ayat 2, pasal 23 ayat 1, pasal 27 ayat 2, pasal 28H ayat 1, pasal 33 ayat 3, pasal 33, pasal 34.

Sistem Ekonomi Pancasila bisa diwujudkan dengan membuat, mengkaji, menata ulang tiga kelompok bidang perundang-undangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News