Lembaga Penyiaran Diminta Taat Aturan
Senin, 06 Desember 2010 – 22:42 WIB
JAKARTA - Lembaga penyiaran baik televisi maupun radio dinilai kebablasan dalam siaran niaga. Kedua media elektronik itu disebut lebih mengutamakan sisi komersil ketimbangan informasi untuk publik. "UU Penyiaran sudah jelas semua lembaga penyiaran tanpa terkecuali harus menggunakan bahasa Indonesia dan membatasi penyiaran asing. Di Malaysia saja, mereka melarang ada siaran Indonesia karena khawatir tersaingi. Ini sah-sah saja dan kenapa kita tidak mengadopsi langkah negeri Jiran tersebut," tuturnya.
"Dalam UU Penyiaran disebutkan siaran niaga maksimal 20 persen, selebihnya informasi publik. Yang terjadi sekarang siaran niaga lebih dari itu, bahkan ada salah satu TV yang iklannya 50 persen lebih," kritik Tamtowi Yahya dalam RDP dengan KPI, TVR, dan RRI di Gedung Senayan, Senin (6/12).
Baca Juga:
Politisi Golkar ini juga mengkritisi lembaga penyiaran yang muatan asingnya lebih banyak dibanding lokal. Indikasi itu, kata Tantowi, terlihat dari siaran radio yang banyak menggunakan bahasa asing serta menyajikan lagu barat.
Baca Juga:
JAKARTA - Lembaga penyiaran baik televisi maupun radio dinilai kebablasan dalam siaran niaga. Kedua media elektronik itu disebut lebih mengutamakan
BERITA TERKAIT
- 5.000 Rekening terkait Judi Online Diblokir PPATK, Nilai Transaksinya Fantastis
- Bamsoet Dorong Peningkatan Iklim Investasi Lewat Bank Tanah
- CHAI Indonesia Sangat Terkesan dengan Kasoem Hearing Center
- Wali Kota Semarang Minta Pembagian Daging Kurban Jangan Pakai Wadah Plastik
- Densus 88 Menggerebek Kontrakan Pedagang Bubur di Karawang
- Timwas Haji DPR Syarief Abdullah Alkadrie Meninjau Pemondokan Jemaah Asal Kalbar di Makkah