Lembaga Penyiaran Diminta Taat Aturan

Lembaga Penyiaran Diminta Taat Aturan
Lembaga Penyiaran Diminta Taat Aturan
JAKARTA - Lembaga penyiaran baik televisi maupun radio dinilai kebablasan dalam siaran niaga. Kedua media elektronik itu disebut lebih mengutamakan sisi komersil ketimbangan informasi untuk publik.

"Dalam UU Penyiaran disebutkan siaran niaga maksimal 20 persen, selebihnya informasi publik. Yang terjadi sekarang siaran niaga lebih dari itu, bahkan ada salah satu TV yang iklannya 50 persen lebih," kritik Tamtowi Yahya dalam RDP dengan KPI, TVR, dan RRI di Gedung Senayan, Senin (6/12).

Politisi Golkar ini juga mengkritisi lembaga penyiaran yang muatan asingnya lebih banyak dibanding lokal. Indikasi itu, kata Tantowi, terlihat dari siaran radio yang banyak menggunakan bahasa asing serta menyajikan lagu barat.

"UU Penyiaran sudah jelas semua lembaga penyiaran tanpa terkecuali harus menggunakan bahasa Indonesia dan membatasi penyiaran asing. Di Malaysia saja, mereka melarang ada siaran Indonesia karena khawatir tersaingi. Ini sah-sah saja dan kenapa kita tidak mengadopsi langkah negeri Jiran tersebut," tuturnya.

JAKARTA - Lembaga penyiaran baik televisi maupun radio dinilai kebablasan dalam siaran niaga. Kedua media elektronik itu disebut lebih mengutamakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News