Lembaga Perlindungan Anak Generasi Tanggapi Keributan KPAI vs PB Djarum

Lembaga Perlindungan Anak Generasi Tanggapi Keributan KPAI vs PB Djarum
Sejumlah anak mengikuti audisi umum beasiswa bulu tangkis 2019 PB Djarum di GOR Satria Purwokerto. Foto: Idhad Zakaria/Antara

jpnn.com, JAKARTA - PB Djarum menghentikan audisi bulu tangkis untuk anak-anak, gara-gara disemprit KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Titik perbedaan sikap terletak pada olahraga bulu tangkis dan rokok.

Menurut Ena Nurjanah, ketua Lembaga Perlindungan Anak GENERASI, menyandingkan dua hal yang saling bertolak belakang memang sesuatu yang berpotensi menimbulkan sengketa.

Bulu tangkis identik dengan olahraga yang menyehatkan, sementara rokok identik dengan produk yang membahayakan kesehatan.

Namun, pada kenyataannya industri rokok melalui PB Djarum bersinergi dengan perbulutangkisan Indonesia terus menerus mengharumkan nama Indonesia di kancah Internasional melalui para pahlawan olahraganya yang menjadi sangat legendaris sepanjang sejarah perbulutangkisan Indonesia. Sehingga, bisa dipastikan nama PB Djarum begitu melekat dan mendapat tempat di hati masyarakat.

"PB Djarum telah melakukan pembibitan melalui Audisi Umum Beasiswa Djarum sejak 2006. Meski keberadaan rokok selalu mengundang perdebatan, tapi kekosongan hukum atau ketidakpedulian pemerintah untuk menegakkan aturan hukum tentang rokok bagi anak-anak pada saat itu membuat PB Djarum leluasa bergerak melakukan pembibitan dengan menggunakan logo Djarum dalam setiap kegiatan yang mereka sponsori," beber Ena dalam keterangan resminya, Rabu (11/9).

Peraturan Pemerintah (PP) tentang tembakau baru muncul pada tahun 2012 yaitu PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Hal ini juga memuat aturan tentang perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil.

Kemudian juga ada Undang Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan pengganti UU No.23 tahun 2002 yang diantaranya memuat pasal tentang kewajiban negara untuk memberi perlindungan khusus terhadap anak dari ancaman nikotin dan zat adiktif lainnya.

Adanya ketentuan perlindungan khusus bagi anak dan perempuan dalam PP No.109 tahun 2012 tidak ditindaklanjuti dengan sosialisasi yang masif ke semua sektor swasta, terutama perusahaan rokok yang turut berkontribusi dalam dunia olahraga.

Perseteruan antara KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan PB Djarum, perbedaan tajam olahraga bulu tangkis dan rokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News