Lembaga Survei Tak Terverifikasi Dilarang Merilis Hasil Hitung Cepat Pemilu 2019
Selasa, 16 April 2019 – 15:46 WIB
KPU mengingatkan lembaga survei yang tidak terverifikasi dilarang merilis hasil hitung cepat alias quick count pemilu 2019.
BERITA TERKAIT
- Poltracking jadi Lembaga Survei dengan Quick Count Paling Akurat di Pileg 2024
- Idrus Marham Mengajak Masyarakat Hilangkan Syak Wasangka Setelah Pilpres 2024
- Prabowo-Gibran Unggul di Quick Count, Gus Miftah Merespons Begini
- Quick Count
- Suara Gerindra di Quick Count dan Exit Poll Berbeda, Pakar Jelaskan Penyebabnya
- Aplikasi Ilmu Statistik: Prabowo 58, Anies 24, Ganjar 16