Lemkapi Anggap Putusan PDTH Brotoseno Penuhi Rasa Keadilan
Jumat, 15 Juli 2022 – 12:37 WIB
Komisi Peninjauan Kembali (PK) telah memutuskan AKBP Raden Brotoseno disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Baca Juga:
Kebagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan keputusan itu berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEPK) pada Jumat (8/7).
"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PIT/72/XI/20, pada 13 Oktober 2020 menjadi sanski administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Nurul di Mabes Polri. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Lemkapi menganggap Kapolri yang selalu peka atas kritikan masyarakat yang menyebutkan putusan terhadap Brotoseno kurang memberikan rasa keadilan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Polri Terus Matangkan Persiapan Pengamanan WWF ke-10 di Bali