Lemkapi Apresiasi Jajaran Polri Tegas Jalankan Aturan Larangan Mudik demi Menekan Covid-19

Lemkapi Apresiasi Jajaran Polri Tegas Jalankan Aturan Larangan Mudik demi Menekan Covid-19
Sebanyak 3.169 kendaraan yang hendak masuk ke Jatim diminta putar balik lantaran tidak bisa menunjukkan syarat. Foto: (Antara/Aditya Rohman)

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengapresiasi dedikasi dan loyalitas seluruh jajaran kepolisian dalam melaksanakan aturan larangan mudik, demi menekan penyebaran COVID-19 di masa libur Lebaran.

Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, seluruh jajaran Polri, TNI dan instansi terkait benar-benar bekerja keras siang dan malam melakukan penyekatan pada pintu-pintu keluar masuk di sejumlah daerah.

Berdasarkan pengamatan Lemkapi dalam beberapa hari terakhir, penyekatan yang dilakukan cukup efektif.

Paling tidak berdasarkan penjelasan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, jumlah kendaraan yang telah dicegah dan dipaksa polisi putar balik ke Jakarta hingga Minggu (9/5), setidaknya sudah mencapai 6.500 kendaraan.

"Kami melihat tidak mudah bagi Polri mencegah masyarakat mudik. Namun, karena ini untuk tujuan kemanusiaan dan keselamatan masyarakat, tindakan tegas harus dilakukan untuk keselamatan masyarakat."

"Solus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi)," ucapnya.

Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini juga membeber data berdasarkan keterangan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono.

Disebut, jumlah kendaraan yang berhasil diputar balik secara nasional oleh seluruh jajaran Korlantas Polri hingga sudah lebih 80 ribu kendaraan.

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengapresiasi dedikasi dan loyalitas seluruh jajaran kepolisian dalam melaksanakan aturan larangan mudik, demi menekan penyebaran Virus Corona (COVID-19) di masa libur Lebaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News