Lemkapi Apresiasi Pemecatan Polisi yang Menyambi Jadi Tukang Ojek

Edi menegaskan, ketika bicara aturan maka sebaiknya setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disersi tidak masuk secara berturut-turut lebih dari 30 hari tanpa alasan, harus diberikan PTDH.
"Saya kira pada prinsipnya Polri tidak melarang anggotanya mencari tambahan lain termasuk mengojek, sepanjang bisa menjalankan tugas dengan penuh displin," kata Edi.
Iptu Triadi disebut meninggalkan tugas hingga berhari-hari, dimulai pada 2017 lalu. Ketika itu ia dijatuhi sanksi administrasi karena tanpa izin meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari.
Tindakan indisipliner kembali dilakukan saat menjabat Wakapolsek Waworete, Polres Kendari. Triadi meninggalkan tugas pada 1 Agustus 2018 hingga 26 Agustus 2018. Kemudian kembali terulang saat menjabat Pama Sat Sabhara Polres Kendari, terhitung 27 Agustus 2018 hingga 15 Oktober 2018.(gir/jpnn)
Keputusan Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Iptu Triadi, dinilai sudah tepat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Usulan Pergantian Wapres Gibran Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Rasional
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Penunjukan Irjen Rudi sebagai Kapolda Jabar Diapresiasi, Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini