Lepas Status Kontrak Karya, Freeport Tetap Punya Hak Istimewa
Selasa, 08 Agustus 2017 – 09:29 WIB
”PT FI berharap negosiasi dengan pemerintah dapat diselesaikan secepatnya atau sebelum Oktober 2017,’’ ujarnya kepada Jawa Pos.
Terkait dengan divestasi, lanjut dia, pemerintah tetap menginginkan agra poin pelepasan saham 51 persen dipatuhi Freeport.
Selain itu, pemerintah menggodok skema divestasi saham beserta poin-poin yang ada di dalamnya.
Adapun divestasi tersebut nantinya diutamakan diserap pemerintah.
Setelah itu, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan yang terakhir perusahaan swasta nasional. (dee/c21/sof)
PT Freeport Indonesia (FI) bakal tetap memiliki hak istimewa meski setuju melepas status kontrak karya dan beralih ke izin usaha pertambangan khusus
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Freeport Indonesia Gelar Buka Bersama dan Berbagi dengan 1.000 Anak Yatim & Duafa
- PLN Memastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik pada April-Juni 2024
- Kisah Berpuasa di Tambang Bawah Tanah PTFI
- Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja, 10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut Penjara Sebegini
- Kementerian ESDM: Listrik Ilegal Merugikan Negara Rp 4,9 Triliun
- Potensi Energi Terbarukan di Indonesia Melimpah, Daerah Penghasil Untung