Ditegur Jokowi, ESDM Revisi Margin Distribusi Gas Pipa

Ditegur Jokowi, ESDM Revisi Margin Distribusi Gas Pipa
Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji merevisi Peraturan Menteri No 19/2009 tentang Margin Distribusi dan Niaga Gas.

Hal itu tak lepas dari teguran yang dilayangkan Presiden Joko Widodo pekan lalu.

Teguran dilayangkan karena ada peraturan menteri yang dinilai menghambat investasi di sektor hilir migas.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menuturkan, peraturan menteri baru akan menjamin tingkat pengembalian investasi (internal rate of return) dalam proyek gas pipa. Besaran margin investasinya bakal ditetapkan pemerintah.

”Pemerintah tidak menghambat investasi. Kami justru mendukung infrastruktur terbangun dengan peraturan menteri itu,” jelas Candra di Jakarta, Selasa (1/8).

Menurut dia, revisi peraturan menteri masih dalam penyelesaian.

Namun, gambarannya, keuntungan penjualan gas tidak boleh melebihi tujuh persen dari harga jual gas.

Asumsi margin tujuh persen tersebut mencakup biaya pengelolaan komoditas, biaya pemasaran dan pengelolaan pelanggan, serta biaya risiko.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji merevisi Peraturan Menteri No 19/2009 tentang Margin Distribusi dan Niaga Gas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News