Ditegur Jokowi, ESDM Revisi Margin Distribusi Gas Pipa

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji merevisi Peraturan Menteri No 19/2009 tentang Margin Distribusi dan Niaga Gas.
Hal itu tak lepas dari teguran yang dilayangkan Presiden Joko Widodo pekan lalu.
Teguran dilayangkan karena ada peraturan menteri yang dinilai menghambat investasi di sektor hilir migas.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menuturkan, peraturan menteri baru akan menjamin tingkat pengembalian investasi (internal rate of return) dalam proyek gas pipa. Besaran margin investasinya bakal ditetapkan pemerintah.
”Pemerintah tidak menghambat investasi. Kami justru mendukung infrastruktur terbangun dengan peraturan menteri itu,” jelas Candra di Jakarta, Selasa (1/8).
Menurut dia, revisi peraturan menteri masih dalam penyelesaian.
Namun, gambarannya, keuntungan penjualan gas tidak boleh melebihi tujuh persen dari harga jual gas.
Asumsi margin tujuh persen tersebut mencakup biaya pengelolaan komoditas, biaya pemasaran dan pengelolaan pelanggan, serta biaya risiko.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji merevisi Peraturan Menteri No 19/2009 tentang Margin Distribusi dan Niaga Gas.
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Koordinator Gerakan Indonesia Cerah Tanggapi Kelompok yang Kerap Sudutkan Jokowi
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik