Ditegur Jokowi, ESDM Revisi Margin Distribusi Gas Pipa

Ditegur Jokowi, ESDM Revisi Margin Distribusi Gas Pipa
Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar. Foto: Dok. JPNN.com

Tarif penghantaran dan margin niaga akan diatur tersendiri dalam ketentuan tentang harga gas hilir.

Sementara itu, internal rate of return (IRR) alias tingkat pengembalian modal dari investasi pipa untuk transportasi gas dibatasi maksimal sebelas persen per tahun.

Margin dibatasi agar trader gas bisa ikut membangun infrastruktur pipa gas.

Sebelum aturan tersebut diundangkan, Kementerian ESDM meminta masukan pemangku kepentingan.

Di antaranya, Perusahaan Gas Negara (PGN), Pertamina Gas (Pertagas), Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA), serta Asosiasi Pemakai Gas.

Dari diskusi tersebut, Candra yakin margin distribusi dan niaga gas tidak menghambat investasi di sektor hilir gas.

”Tunggu saja saat peraturan menterinya keluar. Marginnya berapa, IRR-nya berapa,” ucapnya. (dee/c23/noe)


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji merevisi Peraturan Menteri No 19/2009 tentang Margin Distribusi dan Niaga Gas.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News