Ditegur Jokowi, ESDM Revisi Margin Distribusi Gas Pipa

Tarif penghantaran dan margin niaga akan diatur tersendiri dalam ketentuan tentang harga gas hilir.
Sementara itu, internal rate of return (IRR) alias tingkat pengembalian modal dari investasi pipa untuk transportasi gas dibatasi maksimal sebelas persen per tahun.
Margin dibatasi agar trader gas bisa ikut membangun infrastruktur pipa gas.
Sebelum aturan tersebut diundangkan, Kementerian ESDM meminta masukan pemangku kepentingan.
Di antaranya, Perusahaan Gas Negara (PGN), Pertamina Gas (Pertagas), Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA), serta Asosiasi Pemakai Gas.
Dari diskusi tersebut, Candra yakin margin distribusi dan niaga gas tidak menghambat investasi di sektor hilir gas.
”Tunggu saja saat peraturan menterinya keluar. Marginnya berapa, IRR-nya berapa,” ucapnya. (dee/c23/noe)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji merevisi Peraturan Menteri No 19/2009 tentang Margin Distribusi dan Niaga Gas.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Koordinator Gerakan Indonesia Cerah Tanggapi Kelompok yang Kerap Sudutkan Jokowi
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik