Lereklerekan Milik Sulbar, Gubernur Kalsel Ajukan Keberatan ke Mendagri
Rabu, 26 Oktober 2011 – 02:22 WIB
JAKARTA -- Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Rudy Arifin tidak terima atas keluarnya Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 yang menetapkan status Pulau Lereklerekan milik Sulawesi Barat (Sulbar). Rudy Arifin secara langsung mengajukan keberatan kepada Mendagri Gamawan Fauzi, dengan datang langsung ke Gedung Kemendagri, Senin (24/10). Kemendagri mempersilakan Rudy mengajukan keberatan lewat jalur hukum. "Jika ada gugatan, apakah ke PTUN atau MA, kita akan hormati," cetusnya. Cara itu menurut Donny lebih baik, agar semua pihak bisa saling memahami. Menurutnya, jika nantinya ada gugatan dan pengadilan mengeluarkan putusan, maka hal itu akan menambah kepastian hukum.
"Gubernur Kalsel mengajukan nota keberatan dengan mengajukan data-data dan informasi," terang Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di kantornya, Selasa (25/10).
Lantas, bagaimana sikap Gamawan? Donny, panggilan Reydonnyzar, menjelaskan, karena Permendagri sudah keluar dan sudah diundangkan dalam lembaran negara, maka Permendagri itu sudah menjadi dokumen hukum. Dengan kata lain, Gamawan tidak serta-merta mencabut Permendagri setelah mendapat nota keberatan dari Rudy Arifin.
Baca Juga:
JAKARTA -- Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Rudy Arifin tidak terima atas keluarnya Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 yang menetapkan status Pulau
BERITA TERKAIT
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- 2 Kapal Terbakar di Barito, Polda Kalteng Kerahkan Tim Cari 10 Korban Hilang
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspadalah
- Tugboat Terbakar di Barsel, 10 ABK Belum Ditemukan
- Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskop UKM Padangsidimpuan Ditahan Kejari
- Balon Udara Meledak di Ponorogo, 4 Remaja Mengalami Luka Bakar