LESINDO: Hambat Demokrasi Substantif, Peraturan MK Harus Direvisi

LESINDO: Hambat Demokrasi Substantif, Peraturan MK Harus Direvisi
Peneliti Lembaga Studi Indonesia (Lesindo) Frans Sinaga. FOTO: DOK.PRI for JPNN.com

Uchok pun menegaskan, bila MK tetap mempergunakan Peraturan MK itu, maka MK merupakan lembaga pemalas Dari perkirakan perkaraan yang masuk ke MK sebanyak 147 perkara, maka perkara yang disidangkan oleh MK hanya sekisar dibawah 10 perkara saja.

Sebelumnya, puluhan orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pilkada (FMPP) 2015, Kamis (14/1) mendatangi Komisi II DPR RI untuk melakukan rapat konsultasi terkait kesimpangsiuran tata cara beracara di Mahkamah Konstitusi.

Kedatangan FMPP 2015 ini diterima oleh Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzaman dan Wakil Ketua Ahmad Riza Patria serta beberapa anggota Komisi II DPR.

Koordinator FMPP 2015, Frederikus Tulis menilai penafsiran Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada membingungkan. Bahkan Frederikus menilai penafsiran MK yang tertuang dalam bentuk ayat sisipan di Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2016 terkait batasan selisih perolehan suara sebagai syarat formil mengajukan gugatan ke MK, mengangkangi Pasal 158 UU Pilkada itu sendiri. Hal ini jelas tidak sesuai amanat UU.

“Kita berharap MK dapat menjadi ruang untuk mewujudkan keadilan substantif,” tegas Frederikus Tulis.

Ia menjelaskan, syarat selisih untuk melakukan gugatan itu jelas kalau merujuk pada Pasal 158 UU Pilkada adalah penerapan hasil penghitungan suara oleh KPU, bukan dihitung dari perolehan suara terbanyak seperti yang MK inginkan di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015.

Menanggapi aspirasi FMPP 2015 itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyatakan sangat menyambut positif terkait masukan tersebut. Bahkan, Riza Patria berpandangan lebih ekstrim lagi terkait persoalan yang sedang diadukan.

“Saya juga menilai MK telah melakukan kesalahan penafsiran, MK bukan Mahkamah Kalkulator,” kata Riza Patria.(fri/jpnn)


JAKARTA – Peneliti Lembaga Studi Indonesia (Lesindo) Frans Sinaga menilai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News