Lesti Kejora Diduga Alami KDRT, Polisi Ungkap Hal Ini
Kamis, 29 September 2022 – 13:40 WIB

Lesti Kejora dan Rizky Billar. Foto: Firda Junita/JPNN
Nurma menjelaskan atas dugaan kasus ini, Rizky Billar dikenakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004.
"Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya. (mcr31/jpnn)
Pedangdut Lesti Kejora diduga mengalami Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Polisi ungkap hal ini.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Lesti Kejora Ungkap Alasan Tidak Bisa Mudik Lebaran Tahun Ini
- Dukung Timnas Indonesia Melawan Bahrain, Rizky Billar: Peluang Itu Masih Ada