Letda Oky dan Serda Mikhael Dipecat dari TNI, Sembilan Prajurit Lagi Dihukum Mulai 9-12 Bulan Penjara

Letda Oky dan Serda Mikhael Dipecat dari TNI, Sembilan Prajurit Lagi Dihukum Mulai 9-12 Bulan Penjara
Ilustrasi Pengadilan Militer. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 11 oknum prajurit TNI terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga bernama Jusni, 24, divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata hakim ketua Letkol Chk Sahrul saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu.

Ke-11 oknum prajurit TNI yang terbukti bersalah mengeroyok korban hingga tewas di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Februari 2020, yakni Letda Cba Edwin Sanjaya vonis 11 bulan penjara.

Sedangkan Letda Cba Oky Abriansyah divonis hukuman penjara selama setahun dan berikut hukuman tambahan dipecat dari TNI AD.

Serka Endika Sanjaya divonis pidana penjara selama 11 bulan, Sertu Junaedi divonis pidana penjara 10 bulan, Serda Erwin Ilhamsyah divonis pidana penjara 9 bulan 20 hari, Serda Galih Pangestu divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari dan Serda Hatta Rais divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari.

Serda Mikhael Julianto Purba divonis pidana penjara selama setahun berikut hukuman tambahan pemecatan dari TNI AD, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih divonis pidana penjara selama 10 bulan, Praka Yuska Agus Prabakti divonis pidana penjara selama 10 bulan dan Praka Albert Pangihutan Ritonga divonis pidana penjara selama 11 bulan.

Seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1 juncto ayat 3 juncto ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan. Vonis kepada 11 oknum prajurit TNI tersebut lebih rendah dari tuntutan oditur militer.

Sebanyak 11 oknum prajurit TNI terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga bernama Jusni, 24, divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News