Lewat Buku, Junaedi Tolak Wacana Polri di Bawah Naungan Kemendagri
Pada ayat 2 menyebutkan bahwa Polri dipimpin Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.
"Dengan kedudukannya yang berada langsung di bawah Presiden memiliki kewenangan yang besar dalam menangani tindak pidana, termasuk korupsi karena Kapolri sejajar dengan menteri," bebernya.
Lagipula, lanjut Junaedi, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani, serta meneggakkan hukum, sebagai tertuang dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4).
Sedangkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, disebutkan bahwa fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kepolisian mengemban salah satu fungsi pemerintahan yang ada. Fungsi Kepolisian tersebut mengandung makna yang sama dengan tugas dan wewenang, baik tugas dan wewenang prefentif maupun represif," ungkap pria kelahiran Indramayu, 20 September 1975.
Diketahui, perdebatan kedudukan wacana Polri di bawah Kemendagri sudah banyak diutarakan oleh sejumlah pihak sebagai suatu opsi untuk mereformasi Polri.
Salah satu yang menghembuskan wacana itu adalah Duta Besar RI di Filipina Agus Widjojo. Wacana itu juga sempat menjadi bahan diskusi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Mahfud MD di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored juga mengusulkan untuk meletakan kepolisian di bawah Kejaksaan Agung atau Kemendagri atau Kemenkumham, seperti TNI di bawah Kementerian Pertahanan. (jlo/jpnn)
Akademisi Junaedi sempat menolak wacana tentang kepolisian di bawah naungan Kemendagri. Dia menuangkannya dalam buku
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Dukung Kesuksesan HUT ke-79 RI di IKN
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Pertamina Teken Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional dengan Baharkam Polri
- Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berpesan Begini
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini