Lewat Buku, Junaedi Tolak Wacana Polri di Bawah Naungan Kemendagri

Lewat Buku, Junaedi Tolak Wacana Polri di Bawah Naungan Kemendagri
Wacana Polri Di Bawah Naungan Kemendagri. Ilustasi Foto: dok.JPNN.com

Pada ayat 2 menyebutkan bahwa Polri dipimpin Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.

"Dengan kedudukannya yang berada langsung di bawah Presiden memiliki kewenangan yang besar dalam menangani tindak pidana, termasuk korupsi karena Kapolri sejajar dengan menteri," bebernya.

Lagipula, lanjut Junaedi, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani, serta meneggakkan hukum, sebagai tertuang dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4).

Sedangkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, disebutkan bahwa fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kepolisian mengemban salah satu fungsi pemerintahan yang ada. Fungsi Kepolisian tersebut mengandung makna yang sama dengan tugas dan wewenang, baik tugas dan wewenang prefentif maupun represif," ungkap pria kelahiran Indramayu, 20 September 1975. 

Diketahui, perdebatan kedudukan wacana Polri di bawah Kemendagri sudah banyak diutarakan oleh sejumlah pihak sebagai suatu opsi untuk mereformasi Polri.

Salah satu yang menghembuskan wacana itu adalah Duta Besar RI di Filipina Agus Widjojo. Wacana itu juga sempat menjadi bahan diskusi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

Mahfud MD di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored juga mengusulkan untuk meletakan kepolisian di bawah Kejaksaan Agung atau Kemendagri atau Kemenkumham, seperti TNI di bawah Kementerian Pertahanan. (jlo/jpnn)

Akademisi Junaedi sempat menolak wacana tentang kepolisian di bawah naungan Kemendagri. Dia menuangkannya dalam buku


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News