Lewat Cara Ini, Bea Cukai Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kian gencar dalam memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk nyata untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam perekonomian.
“Bea Cukai kontinyu melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Hatta menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang peredarannya dilarang kepada masyarakat.
Menurut dia, rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai yakni rokok yang memiliki pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya.
"Rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai," tuturnya.
Menurut Hatta, jajarannya seperti Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Langsa, dan Pekanbaru melakukan penindakan.
Bea Cukai kian gencar dalam memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Begini caranya.
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya