Lewat Duplik, Richard Mengetuk Pintu Keadilan Hakim

Lewat Duplik, Richard Mengetuk Pintu Keadilan Hakim
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Cristoforus Richard menyesalkan proses peradilannya yang justru mencerminkan ketidakadilan. Hal itu disampaikan oleh Richard melalui duplik pribadinya yang disampaikan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5).

Richard memohon agar majelis hakim melihat dengan telitit setiap keganjilan yang muncul selama persidangan sebelum mengambil keputusan.

"Kalau betul surat tanggal 30 September 2013 yang dijadikan alat kejahatan dapat dibuktikan sah secara hukum berdasarkan pasal 263 ayat 1 dan 2 maka sudah sepatutnya saya dihukum," cetusnya.

Tetapi apabila jaksa tidak berhasil membuktikan hal ini, Richard berharap kasus yang menimpanya ini tidak terjadi kepada orang lain.

Richard pun mengutarakan harapannya, "Karena Pengadilan merupakan tempat terakhir orang mencari kebenaran dan keadilan. Seperti yang saya baca diruang tunggu persidangan, bertuliskan Ruang Tunggu Para Pencari Keadilan,"

Surat Pernyataan Richard (Terdakwa) tanggal 30 September 2013 yang dijadikan obyek dan alat kejahatan, sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh Kepala BPN untuk terbitnya Keputusan Kepala BPN No. 0196/Pbt/BPN.51/2013 tersebut.

Dengan demikian, selain Surat Pernyataan tersebut tidak merupakan sebab, atau tidak mampu menerbitkan Keputusan Kepala BPN, juga barang bukti Foto Copy merupakan barang bukti yang tidak sah untuk diajukan dalam persidangan ini.

Dan seluruh saksi Kunci BPN yang ada didalam BAP tidak ada yang pernah melihat surat tanggal 30 September 2013.

Terdakwa Cristoforus Richard menyesalkan proses peradilannya yang justru mencerminkan ketidakadilan. Hal itu disampaikan oleh Richard melalui duplik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News