Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Bogor Ajak Masyarakat & Pelaku Usaha Pahami Aturan Cukai
Kedua, peredarannya perlu diawasi.
Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
"Keempat, perlu pembebanan cukai demi keadilan dan keseimbangan," sebut Amin Tri Sobri.
Adapun ciri rokok ilegal di antaranya rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, palsu, salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Bahasan lain yang mengemuka dalam sosialisasi yang digelar Bea Cukai Bogor adalah pendalaman materi terkait pita cukai.
Amin menjelaskan pita cukai memiliki karakteristik yang khusus, baik dari jenis kertas yang dicetak oleh PERURI maupun hologram yang didesain khusus dan hanya dapat dicetak oleh PT Pura Nusapersada.
Karakteristik ini sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan ataupun pemalsuan pita cukai yang dapat menyebabkan rokok ilegal beredar di lapangan.
Dia mengungkapkan rokok tanpa dilekati legalitas oleh negara menjadi peluang oknum untuk mengelabui dan memberikan dampak negatif kepada masyarakat.
Bea Cukai Bogor melalui penyelenggaran berbagai kegiatan mengajak masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan cukai
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal Lewat CVC