Lewat Perbaikan Data Bansos, Potensi Kerugian Negara Lebih Rp 523 M Bisa Diselamatkan

Lewat Perbaikan Data Bansos, Potensi Kerugian Negara Lebih Rp 523 M Bisa Diselamatkan
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat menyampaikan progres perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada acara 'Interoperabilitas Data Antar-Kementerian/Lembaga untuk Akurasi Data Penerima Bantuan' yang berlangsung di di Gedung ACLC KPK, Selasa (5/9). Foto: Dokumentasi Humas Kemensos

Karena itu, hingga Agustus 2023 sebanyak 68.211.528 data sudah 'ditidurkan' atau di-non ops-kan.

"Sejak awal menjabat sebagai Menteri Sosial, saya menerima banyak surat cinta dari BPK, BPKP atau lembaga lain yang isinya data kami tidak berintegritas. Kemudian ada juga masalah transparansi dan regulasi data bansos. Dari sanalah kami bertekad melakukan perbaikan," ungkap Mensos Risma.

Selain itu, Mensos Risma menilai pembaruan data selama dua tahun (sesuai UU), atau bahkan enam bulan sekali dinilai masih sangat lambat.

Pasalnya, data kependudukan berubah cepat, baik ada yang meninggal, berpindah domisili, bayi lahir, dan sebagainya.

Mensos Risma pun mengusulkan adanya pembaruan data tiap satu bulan sekali.

"Pada 2021, kami sudah mencoba evaluasi tiap enam bulan, itu data sudah tidak update, karena itulah deviasinya terlalu tinggi jika kami melakukan pembaruan tiap dua tahun sekali. Risiko ketidakakuratan data sangat tinggi. Akhirnya, saya usulkan agar memperbarui data tiap bulan," beber Mensos Risma.

Mensos juga menyinggung peran penting pemerintah daerah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011, Mensos hanya berwenang menetapkan, dan bukan mengubah atau mengusulkan data.

Mensos Risma mengungkapkan potensi kerugian negara sebesar lebih Rp 523 miliar dalam penyaluran bansos bisa diselamatkan melalui perbaikan DTKS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News