LHP BPK Bikin DPRD Berang, Wacana Pansus Mengemuka Lagi

LHP BPK Bikin DPRD Berang, Wacana Pansus Mengemuka Lagi
Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap ketidakberesan penggunaan keuangan daerah oleh Pemprov DKI Jakarta tahun 2015 dengan nilai total Rp 30,15 trilun dan Rp 41 miliar. Temuan ini tentu saja cepat mengundang reaksi dari kalangan legislatif.

Seperti biasa, politikus Kebon Sirih langsung mewacanakan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti temuan tersebut. ”Temuan BPK ini sangat serius dan DPRD akan melakukan pendalaman bersama BPK. Langkah berikutnya akan segera ditentukan,” ujar Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD DKI Jakarta Abdurahman Suhaimi kepada INDOPOS, Jumat (3/6).

Suhaimi mengatakan, fraksinya mendorong dewan untuk melakukan pendalaman terhadap hal-hal yang menjadi pengecualian oleh BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2015. Dari pendalaman tersebut nantinya, baru dapat diputuskan perlu tidaknya dibentuk Pansus LHP BPK untuk laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta ini. 

Suhaimi yang juga Ketua Dewan Syariah Wilayah PKS DKI Jakarta mengaku kecewa dengan performa pengelolaan keuangan eksekutif yang tak kunjung membaik. Tahun ini adalah untuk ketiga kalinya Pemprov DKI mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian.
 
”Opini WDP terulang lagi seperti tahun sebelumnya, kenapa seperti ini?,” ungkap Politisi PKS dari daerah pemilihan Jakarta Timur ini heran.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Politikus PDI Perjuangan ini bahkan bereaksi lebih keras lagi dengan langsung menuding Gubernur Basuki T Purnama tak punya niat untuk memperbaiki kinerja.

”LHP ini bukti tidak ada niatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama untuk berintrospeksi memperbaik kinerja,” cetus pria yang akrab disapa Pras itu. 

Pras menjelaskan, sebagai seorang kepala daerah, Gubernur Ahok tidak bisa menjalankan pemerintahan seorang diri. Menurtnya, semua yang terlibat pembangunan di Ibu Kota harus diajak berkomunikasi dua arah, khususnya perangkat daerah yang berada langsung dibawahnya. Sehingga, temuan-temuan BPK yang mayoritas terdapat dalam kegiatan fisik tersebut tidak lagi ada pada penggunaan anggaran selanjutnya.  

Pras yang juga sekretaris DPD PDIP Jakarta ini pun meminta Pemprov DKI memperbaiki semua rekomendasi yang diberikan dari LHP 2015 BPK dalam dua bulan. Sebab, apabila tidak dilakukan, temuan-temuan tersebut akan bernasib sama dengan kegiatan pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras (RSSW) pada anggaran perubahan 2014.

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap ketidakberesan penggunaan keuangan daerah oleh Pemprov DKI Jakarta tahun 2015 dengan nilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News