Libatkan Pemda, Kemenkop dan UKM Tegaskan Tidak Ada Potongan BPUM di Boltim

Libatkan Pemda, Kemenkop dan UKM Tegaskan Tidak Ada Potongan BPUM di Boltim
Ilustrasi UMKM. Foto: Ahmad Fikri/Antara

Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan. 

“BPK juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran banpres tepat sasaran dan tata kelola pelaksanaan yang benar,” papar Hanung. 

Menurut Hanung, semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data, dan verifikasi calon penerima bantuan, dikoordinasikan dan dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Dana banpres produktif sebesar Rp 2,4 juta per usaha mikro langsung diterima yang bersangkutan melalui rekening masing-masing. Dan itu tanpa potongan sepeserpun," kata Hanung. 

Terkait evaluasi ini, Kemenkop dan UKM terus bersinergi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang terlibat penuh untuk melakukan evaluasi. 

“Dari survei sementara dari TNP2K menyatakan penggunaan dana banpres produktif, yaitu 88,5 persen digunakan untuk pembelian bahan baku, dan 23,4 persen digunakan untuk pembelian alat produksi,” kata Hanung. 


Sejak diluncurkan pada 24 Agustus 2020 oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, penyaluran BPUM saat ini telah mencapai realisasi 100 persen, dengan nilai anggaran Rp 28,8 triliun.

Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19. 

Menurut Hanung, lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima banpres produktif. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News