Libatkan Pemda, Kemenkop dan UKM Tegaskan Tidak Ada Potongan BPUM di Boltim

Libatkan Pemda, Kemenkop dan UKM Tegaskan Tidak Ada Potongan BPUM di Boltim
Ilustrasi UMKM. Foto: Ahmad Fikri/Antara

Berdasar data, PT Esta Dana Ventura merupakan lembaga pembiayaan/lembaga keuangan non-bank telah memiliki izin dari OJK dengan nomor KEP-8/D.05/2015 untuk melaksanakan kegiatan usaha modal usaha.

Karena itu, PT Esta Dana Ventura masuk dalam kategori sebagai pengusul BPUM sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Menurut Hanung, lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima banpres produktif. 

"Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, nomor telepon," jelas Hanung. 

Kemenkop dan UKM, lanjut Hanung, hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing, untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator. 

“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh Kemenkop dan UKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” papar Hanung. 

Calon penerima yang lolos kemudian diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran sebagai penerima BPUM.

Hanung menambahkan, lembaga penyalur dalam hal ini BRI, BNI, dan BNI Syariah, akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan.

Menurut Hanung, lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima banpres produktif. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News