Libur Paskah, Kendaraan Sumbu 3 Bakal Diatur
Rabu, 28 Maret 2018 – 19:51 WIB
"Pembatasan operasional mobil barang ini dapat dievalusi waktu berlakunya sesuai dengan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa selain membatasi mobil barang, pihaknya akan mengendalikan lalu lintas pada persimpangan dan ruas jalan juga pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendalian dan pengamanan pengguna jalan sementara.(chi/jpnn)
Kebijakan itu telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2018 pada 27 Maret yang lalu.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pertamina Gerak Cepat Layani Pemudik yang Kehabisan BBM di Tol
- Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi Hari Ini, Simak Imbauan Jasa Marga
- Brigjen Trunoyudo Sampaikan Kabar Terbaru Kecelakaan di Km 58 Tol Japek
- Kecelakaan di Jalur Mematikan KM 58, Pakar Ungkap Pemicu Mobil Terbakar
- Korban Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Ada dari Ciamis, Bogor
- Menhub Budi Beber Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Japek, Oh