Libur Paskah, Kendaraan Sumbu 3 Bakal Diatur

Libur Paskah, Kendaraan Sumbu 3 Bakal Diatur
Jalan tol. Ilustrasi Foto: JPG

"Pembatasan operasional mobil barang ini dapat dievalusi waktu berlakunya sesuai dengan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa selain membatasi mobil barang, pihaknya akan mengendalikan lalu lintas pada persimpangan dan ruas jalan juga pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendalian dan pengamanan pengguna jalan sementara.(chi/jpnn)


Kebijakan itu telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2018 pada 27 Maret yang lalu.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News