Lihat Aksi AS dkk Ini, Pura-pura Membantu Ternyata Pemalsu

Lihat Aksi AS dkk Ini, Pura-pura Membantu Ternyata Pemalsu
Tiga pelaku pengganjal ATM dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (30/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Aksi terakhir pelaku, berhasil mengambil uang korban sebanyak Rp36 juta di salah satu alfamidi, Keranji, Bekasi, Jawa Barat.

Penangakapan pelaku setelah polisi mendalami rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Polisi kemudian mengidentifikasi dan menangkap ketiga pelaku di kawasan Cibubur, Jakarta Timur dan Cimanggis, Depok pada 20 Agustus 2021.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Polisi membekuk tiga pelaku pengganjal ATM yang kerap beraksi di kawasan Kranji, Bekasi pada 28 Matet 2021


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News