Lihat Aksi AS dkk Ini, Pura-pura Membantu Ternyata Pemalsu
Senin, 30 Agustus 2021 – 23:05 WIB
Aksi terakhir pelaku, berhasil mengambil uang korban sebanyak Rp36 juta di salah satu alfamidi, Keranji, Bekasi, Jawa Barat.
Penangakapan pelaku setelah polisi mendalami rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Polisi kemudian mengidentifikasi dan menangkap ketiga pelaku di kawasan Cibubur, Jakarta Timur dan Cimanggis, Depok pada 20 Agustus 2021.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi membekuk tiga pelaku pengganjal ATM yang kerap beraksi di kawasan Kranji, Bekasi pada 28 Matet 2021
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama