Lihat Baik-Baik, Ini Wajah Pelaku Begal Payudara
Minggu, 05 Januari 2020 – 06:17 WIB
Parahnya, aksi pembegalannya itu dilakukan kurun waktu dua hari saja. "Hari pertama 2 wanita jadi korban dan hari kedua 3 wanita jadi korban," sambung AKP Ruth.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,pria yang sehari harinya menganggur itu bakal dijerat pasal 289 dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Pelaku sudah melakukan aksi begal payudara itu sebanyak lima kali kepada lima wanita berbeda.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien