Lihat Baik-baik Tampang Pelaku Pencabulan Terhadap Anak
Sabtu, 06 Juni 2020 – 00:37 WIB
"Pelaku memang sempat dinyatakan reaktif, maka kami isolasi mandiri terlebih dahulu dan setelah hasil swab keluar negatif langsung dibawa ke mapolresta," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 (2) jo ayat (1) atau Pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Dalam menjalankan aksinya, pelaku pencabulan mengajak korbannya yang masih anak-anak ke area persawahan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini
- Mencabuli 7 Siswi SMK, Oknum Pembina Pramuka Ini Terancam 15 Tahun Penjara