Lihat Baik-baik Tampang Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

Lihat Baik-baik Tampang Pelaku Pencabulan Terhadap Anak
Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi (kanan) saat menginterogasi pelaku pencabulan terhadap anak. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

"Pelaku memang sempat dinyatakan reaktif, maka kami isolasi mandiri terlebih dahulu dan setelah hasil swab keluar negatif langsung dibawa ke mapolresta," ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 (2) jo ayat (1) atau Pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)

Dalam menjalankan aksinya, pelaku pencabulan mengajak korbannya yang masih anak-anak ke area persawahan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News