Lihat Itu Wajah Para Honorer Tua yang Diberhentikan, Oh
Minggu, 09 Maret 2025 – 06:09 WIB

Pemkab Bangka Tengah memberhentikan 46 honorer karena usia dan 43 orang dialihkan sistem outsourching, Sabtu (8/3). Foto: ANTARA/Ahmadi
Dhani juga mengatakan, segala teknis pengadaan jasa nantinya ada di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKBPJ) untuk honorer sistem outsourching.
"Jadi gaji mereka tetap dianggarkan untuk honorer non-database dan menjadi PJLP yang nanti teknisnya ada di UKBPJ dan untuk Badan Layanan Umum Daerah seperti rumah sakit dikecualikan atau mereka bisa melakukan pengangkatan sendiri, " ujarnya.
Dia berharap, ada peraturan pasti masalah petunjuk teknis (juknis) terkait nasib honorer agar pihaknya tidak salah dalam mengambil keputusan.
"Kita (Pemkab Bangka Tengah) sangat memahami situasi dan kondisi mereka. Namun, pada sisi lain kami wajib mengacu kepada aturan," ujarnya. (antara/jpnn)
Sejumlah instansi memberhentikan honorer yang sudah tidak punya peluang diangkat menjadi PPPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak