Lihat Nih Hotel Tempat Prostitusi Anak di Tebet Jaksel
jpnn.com, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta bersama instansi gabungan menutup dan melarang operasional hotel RedDoorz Plus near TIS Square Tebet, Jakarta Selatan.
Penutupan dilakukan setelah Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan pelaku di bawah umur.
"Penutupan ini kami lakukan secara permanen," kata Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono, Kamis (29/4).
Menurut dia, penutupan hotel tersebut berdasarkan Peraturan Daerah DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Petugas Satpol PP DKI kemudian memasang spanduk tanda penyegelan di depan pintu gerbang hotel berlantai empat yang berlokasi di tengah permukiman di Jalan Tebet Barat Dalam X nomor 22, Jakarta Selatan itu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi daring anak di hotel itu pada Rabu (21/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, PSK di bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya anak di bawah umur.
Petugas kemudian menggelandang sejumlah orang yang ditengarai sebagai muncikari maupun pengguna jasa PSK tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Hotel tempat prostitusi anak itu berlantai empat, berada di tengah permukiman di Jalan Tebet Barat Dalam X nomor 22, Jakarta Selatan.
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan