Lihat Nih, Tampang Pencuri Amplifier Masjid

Lihat Nih, Tampang Pencuri Amplifier Masjid
PENCURI AMPLIFIER: Hariyanto (31) warga Sidoarjo yang ditangkap polisi di Pasuruan karena mencuri amplifier masjid. Foto: Humas Polres Pasuruan for Jawa Pos Radar Bromo

Di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain mixer dan amplifier 4 channel.

Saat itu pula polisi menggelandang Hariyanto ke Mapolsek Beji. “Rencananya, amplifier itu akan dijual untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” tutur Wagiran.

Kini, Hariyanto dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancamannya lima tahun penjara.(br/one/fun/fun/JPR)


Kasus dugaan pencurian amplifier di Bekasi, Jawa Barat yang berujung pembakaran terhadap pelakunya ternyata tak membuat Hariyanto pikir-pikir untuk mencuri.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News