Lihat Nih, Tampang Pencuri Amplifier Masjid
Rabu, 11 Oktober 2017 – 18:28 WIB
Di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain mixer dan amplifier 4 channel.
Saat itu pula polisi menggelandang Hariyanto ke Mapolsek Beji. “Rencananya, amplifier itu akan dijual untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” tutur Wagiran.
Kini, Hariyanto dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancamannya lima tahun penjara.(br/one/fun/fun/JPR)
Kasus dugaan pencurian amplifier di Bekasi, Jawa Barat yang berujung pembakaran terhadap pelakunya ternyata tak membuat Hariyanto pikir-pikir untuk mencuri.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Milik Polwan, MS dan AB Merasakan Akibatnya
- Kisah Bocil 'Ep Ep' Asal Pasuruan, Dhani Bangun Bisnis di Usia Belasan
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah
- Fajar Store Merugi Rp 501 Juta Gegara Maling, Polisi Buru Pengemudi Karimun Wagon
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- Ini Komplotan Maling yang Menggasak Barang Elektronik 11 Sekolah di Batang