Lihat, Tempat Usaha Penunggak Pajak Langsung Disegel TP4D, Buruan Bayar

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung mewanti-wanti para pengusaha restoran, kafe, dan hotel yang memiliki tunggakan pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya.
Peringatan itu disampaikan Ketua Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandar Lampung M Umar.
"Sebelum tim datang untuk menyegel sementara tempat usaha mereka, kami imbau segera selesaikan tunggakan karena kami akan terus mengevaluasi tunggakan pajak ini dan penggunaan tapping box ini," kata Umar, di Bandar Lampung, Senin (14/6).
Tapping box adalah alat perekaman transaksi yang dipasang di mesin-mesin kasir dan berfungsi untuk mencatat setiap transaksi wajib pajak sebagai dasar perhitungan pajak.
Dia pun berharap para pengusaha penunggak pajak, baik hotel, kafe, dan restoran yang merupakan wajib pungut (Wapu) untuk taat membayarkan pajaknya ke pemkot setempat sebab akan digunakan untuk pembangunan daerah.
"Kami kembali menyegel empat tempat usaha yang tidak memaksimalkan penggunaan tapping box dan masih memiliki tunggakan pajak," ucap Umar.
Penyegelan tempat-tempat usaha yang masih membandel itu dilakukan sebagai efek jera bagi pengusaha lainnya agar patuh dan taat pada aturan yang berlaku.
"Jelas dengan tindakan penyegelan sementara kepada beberapa tempat usaha tersebut dampaknya ada, terutama kepatuhan sejumlah pengusaha semakin tinggi untuk membayar tunggakan pajak yang selama menunggak ada yang akan langsung dibayar," kata dia.
Tempat usaha para penunggak pajak seperti restoran, kafe, dan hotel langsung disegel sementara oleh TP4D sampai mereka membayar kewajibannya.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta