Lihat, Tempat Usaha Penunggak Pajak Langsung Disegel TP4D, Buruan Bayar
Selasa, 15 Juni 2021 – 12:14 WIB

Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandarlampung kembali menyegel sementara tempat usaha yang tidak taat bayar pajak. Senin, (14/6)2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Umar menyatakan tempat usaha seperti restoran, kafe, dan hotel tidak diperkenankan memakai alat rekam pembayaran lain dan harus menggunakan tapping box yang sudah disediakan oleh Pemkot Bandar Lampung.
"Kemudian, kami minta juga kepada tempat usaha yang telah disegel segera menyelesaikan tunggakan pajaknya dan mengoptimalkan tapping box," ujar Umar.
Dalam kegiatan penyegelan tempat usaha itu, TP4D Kota Bandarlampung melakukan penyegelan kepada empat tempat usaha, yakni Satu Luwes, Geprek Juara, Rumah Makanan Bu Haji Prasmanan, dan Kafe Daily. (antara/jpnn)
Tempat usaha para penunggak pajak seperti restoran, kafe, dan hotel langsung disegel sementara oleh TP4D sampai mereka membayar kewajibannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta