Lihat, Tempat Usaha Penunggak Pajak Langsung Disegel TP4D, Buruan Bayar

Lihat, Tempat Usaha Penunggak Pajak Langsung Disegel TP4D, Buruan Bayar
Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandarlampung kembali menyegel sementara tempat usaha yang tidak taat bayar pajak. Senin, (14/6)2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Umar menyatakan tempat usaha seperti restoran, kafe, dan hotel tidak diperkenankan memakai alat rekam pembayaran lain dan harus menggunakan tapping box yang sudah disediakan oleh Pemkot Bandar Lampung.

"Kemudian, kami minta juga kepada tempat usaha yang telah disegel segera menyelesaikan tunggakan pajaknya dan mengoptimalkan tapping box," ujar Umar.

Dalam kegiatan penyegelan tempat usaha itu, TP4D Kota Bandarlampung melakukan penyegelan kepada empat tempat usaha, yakni Satu Luwes, Geprek Juara, Rumah Makanan Bu Haji Prasmanan, dan Kafe Daily. (antara/jpnn)

Tempat usaha para penunggak pajak seperti restoran, kafe, dan hotel langsung disegel sementara oleh TP4D sampai mereka membayar kewajibannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News