Lihat, Tempat Usaha Penunggak Pajak Langsung Disegel TP4D, Buruan Bayar
Selasa, 15 Juni 2021 – 12:14 WIB
Umar menyatakan tempat usaha seperti restoran, kafe, dan hotel tidak diperkenankan memakai alat rekam pembayaran lain dan harus menggunakan tapping box yang sudah disediakan oleh Pemkot Bandar Lampung.
"Kemudian, kami minta juga kepada tempat usaha yang telah disegel segera menyelesaikan tunggakan pajaknya dan mengoptimalkan tapping box," ujar Umar.
Dalam kegiatan penyegelan tempat usaha itu, TP4D Kota Bandarlampung melakukan penyegelan kepada empat tempat usaha, yakni Satu Luwes, Geprek Juara, Rumah Makanan Bu Haji Prasmanan, dan Kafe Daily. (antara/jpnn)
Tempat usaha para penunggak pajak seperti restoran, kafe, dan hotel langsung disegel sementara oleh TP4D sampai mereka membayar kewajibannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Dirut GBK Nilai Kehadiran Hotel Artotel Memberikan Semangat Baru Bagi Gelora Bung Karno